Islami


Sumber : http://forum.dudung.net/index.php?action=printpage;topic=2220.0

Judul: Re: pacaran lewat chatting
Ditulis oleh: faritz pada Februari 09, 2007, 09:20:19 am

Kini, kegiatan chatting di kalangan remaja semakin meluas, baik chatting sesama jenis maupun dengan lawan jenis. Bukan mustahil chatting dijadikan sebagai pengganti kegiatan berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan jenis. Sedangkan berkhalwat dengan lawan jenis yang bukan muhrim termasuk dilarang oleh Islam.

Nabi mengingatkan bahwa jika remaja beda jenis berduaan, maka setanlah yang ketiga. Artinya setan akan menggoda mereka melakukan perbuatan yang lebih terlarang lagi, misalnya hubungan seks. Maka timbul pertanyaan, bagaimana hukum chatting yang dilakukan oleh remaja, khususnya yang masih dalam pendidikan?

Sebagian penulis mengatakan bahwa chatting dengan lawan jenis bias merupakan khalwat virtual. Di antaranya ‘fatwa’ Pusat Konsultasi Syari’at, yang diketuai Dr Salim Jufri, yang juga ketua Dewan Syari’at PKS Pusat. Memang chatting sebenarnya hanya alat, media atau sarana, yang bias dimanfaatkan untuk tujuan positif, tapi juga sebaliknya bisa digunakan untuk tujuan negatif oleh siapa saja termasuk kaum remaja. Jadi menvonis hokum chatting haram, jelas tidak beralasan. Sebaliknya menfatwakan chatting halal mutlak, juga tidak bisa. Sebab semuanya tergantung niat dan cara melakukan kegiatan chatting itu.

Sebagian remaja menggunakan chatting untuk curhat, mencari pacar, bahkan tak tertutup kemurrgkinan mengungkapkan kata-kata vulgar, porno dan apa saja yang merupakan dosa.

Tentang hal ini, di dalam Sahih al-Bukhari, Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi saw bersabda: “Allah telah mencatat bahwa anak Adam cenderung terhadap perbuatan zina. Keinginan tersebut sulit dielakkan, di mana dia akan melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk pertuturan, zina perasaan berupa berkeinginan mendapatkannya…”

Dari hadis ini dapat diketahui bahwa manusia bisa berzina dengan atau melalui perasaannya, baik dengan cara berkhayal seorang diri maupun lewat kegiatan chatting. Dan kaum remaja dalam hal ini tidak dikecualikan.

Tentang dapatkah chatting disamakan dengan khalwat virtual, harus diingat kembali bahwa hakikat khalwat adalah tidak adanya kehadiran orang lain kecuali hanya dua insan berlainan jenis kelamin. Dengan ketiadaan pihak lain itu, maka kedua belah pihak dapat melakukan apa saja yang mereka inginkan, termasuk berdialog langsung / interaktif.

Dalam chatting, dialog interaktif ini bisa terjadi, walaupun hanya melalui tulisan. Dan walaupun _kedua belah pihak tidak bisa langsung saling menyentuh, memegang, merabaatau berhubungan seksual, kata-kata yang mengalir antara mereka berdua (baik positif maupun yang sangat riskan karena sangat pribadi dan sangat erotis) bisa saja tanpa batas (tak terkontrol), karena tak seorang pun hadir dalam percakapan virtual itu. Dalam chatting tersebut, kedua belah pihak bisa saja berzina, tepatnya zina perasaan. Dikatakan zina perasaan, karena mata, telinga dan anggota tubuh mereka yang lain tak dapat difungsikan dalam percakapan virtual itu. Statusnya hampir sama dengan telepon erotik, di mana pasangan yang sedang berkomunikasi dapat mengucapkan apa saja yang diinginkan nafsu mereka, termasuk rintihan-rintihan erotik dari pihak wanita, yang pada gilirannya memotivasi pihak lelaki untuk berzina, baik zina dalam arti yang sesungguhnya (dengan mitra) mau pun zina tanpa mitra.

Dalam kegiatan chatting, secara fisik memang tidak terjadi khalwat, karena yang terjadi hanyalah -mungkin – sebuah ‘cyber khalwat’. Namun esensi sebuah khalwat adalah ‘rasa bebas dan aman’ untuk berekspresi (mengungkapkan perasaan yang paling mendalam dan paling privacy sekalipun dengan lawan khalwatnya, di mana subtansi pembicaraan tidak diketahui orang lain. Tetapi bukan berarti melakukan chatting dengan lawan jenis haram mutlak. Sebab chatting ada juga yang berbentuk massal, yang berarti ada orang lain yang bisa ikut memonitornya. Namun pembicaraan melalui chatting itu bisa dijadikan sebagai media untuk ‘berduaan’ yang pada hakikatnya sama dengan berduaan secara fisik, walaupun tanpa resiko bias saling meraba. Jadi ada kondisi di mana khalwat bisa terjadi secara verbal dan virtual.

Dalam konteks ini Allah berfirman: “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya (termasuk nafsu berzina melalui kegiatan chatting), maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS an-Nazi’at: 40-41).

Di sinilah dirasakan perlunya dakwah atau bimbingan, terutama kepada kaum remaja dan kawula muda. Mereka harus diajak hidup menurut tuntunan Islam, antara lain menjauhi zina, apa pun bentuknya, temasuk zina melalui kegiatan chatting. Bimbingan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan keimanannya, karena sebuah hadis dari Nabi mengatakan : “Seseorang tidak akan berzina kalau imannya masih ada” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).

Mengingat berbagai Lembaga Fatwa telah menfatwakan bahwa kegiatan chatting dengan lawan jenis bisa merupakan khalwat juga, alangkah baiknya kalau remaja muslim hanya melakukan chatting dengan kawan jenis saja.

Seorang professor fisika di Amerika Serikat telah membuat satu kajian tentang kelebihan sholat berjamaah yang disyariatkan dalam Islam. Katanya tubuh badan kita mengandungi dua cas elektrik yaitu cas positif dan cas negatif. Dalam aktifitas harian kita sama ada bekerja, beristirahat atau rehat, sudah tentu banyak tenaga digunakan.

Dalam proses pembakaran tenaga, banyak berlaku pertukaran cas positif dan cas negatif, yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam tubuh kita.
Ketidakseimbangan cas dalam badan menyebabkan kita rasa letih dan lesu setelah menjalankan aktifitas seharian. Oleh karena itu cas-cas ini perlu diseimbangkan semula untuk mengembalikan kesegaran tubuh ke tahap normal.

Berkaitan dengan sholat berjemaah, timbul persoalan di pikiran professor ini mengapa Islam mensyariatkan sholat berjamaah dan mengapa sholat lima waktu yang didirikan orang Islam mempunyai bilangan rakaat yang tidak sama.

Hasil kajiannya mendapati bilangan rakaat yang berbeda dalam sholat kita melakukan menyeimbangkan cas-cas dalam badan kita. Semasa kita sholat berjamaah, kita disuruh meluruskan saf, bahu bertemu bahu dan bersentuhan tapak kaki.
Tindakan-tindakan yang dianjurkan pada sholat berjamaah itu mempunyai berbagai kelebihan. Kajian sains mendapatkan sentuhan yang berlaku antara tubuh kita dengan tubuh jemaah lain yang berada di kiri dan kanan kita akan menstabilkan kembali cas-cas yang diperlukan oleh tubuh.

Ini berlaku apabila cas yang berlebihan – sama ada negatif atau positif akan dikeluarkan, manakala yang berkurangan akan ditarik ke dalam kita. Semakin lama pergeseran ini berlaku, semakin seimbang cas dalam tubuh kita.

Menurut beliau lagi, setiap kali kita bangun dari tidur, badan kita akan merasa segar dan sehat setelah istirahat beberapa jam. Ketika ini tubuh kita mengandung cas-cas positif dan negatif yang hampir seimbang. Oleh itu, kita hanya memerlukan sedikit lagi proses pertukaran cas agar keseimbangan penuh dapat dicapai. Sebab itu, sholat Subuh didirikan 2 rakaat.

Seterusnya, setelah sehari kita bekerja kuat dan memerah otak semua cas ini kembali tidak stabil akibat kehilangan cas lebih banyak daripada tubuh. Oleh itu, kita memerlukan lebih banyak pertukaran cas. Sholat jamaah yang disyariatkan Islam berperanan untuk memulihkan keseimbangan cas-cas Sebab itu, sholat Dhuzur didirikan 4 rakaat untuk memberi ruang yang lebih kepada proses pertukaran cas dalam tubuh.

Situasi yang sama turut berlaku di sebelah petang. Banyak tenaga dikeluarkan ketika menyambung kembali tugas. Ini menyebabkan sekali lagi kita kehilangan cas yang banyak. Seperti mana sholat Dzuhur, 4 rakaat sholat Ashar yang dikerjakan akan memberikan ruang kepada proses pertukaran cas dengan lebih lama.

Lazimnya, selepas waktu Asar dan pulang dari kerja kita tidak lagi melakukan aktifitas yang banyak menggunakan tenaga. Masa yang diperuntukkan pula tidak begitu lama. Maka, sholat Maghrib hanya dikerjakan sebanyak 3 rakaat adalah lebih sesuai dengan penggunaan tenaga yang kurang berbanding 2 waktu sebelumnya.

Timbul persoalan di pikiran professor itu tentang sholat Isya yang mengandungi 4 rakaat. Logikanya, pada waktu malam kita tidak banyak melakukan aktifitas dan sudah tentu tidak memerlukan proses pertukaran cas yang banyak.

Setelah di kaji lebih lanjut, didapati terdapat keistimewaan mengapa Allah mensyariatkan 4 rakat dalam sholat Isya. Kita sedia maklum, umat Islam amat digalakkan untuk tidur awal agar mampu bangun menunaikan tahajjud di sepertiga malam.
Ringkasnya, sholat Isya sebanyak 4 rakaat itu akan menstabilkan cas dalam badan serta memberikan tenaga untuk kita bangun malam (qiyamul lail).

Dalam kajiannya, professor ini mendapatkan bahwa Islam adalah satu agama yang lengkap dan istimewa.
Segala amalan dan suruhan Allah Taala itu mempunyai hikmah yang tersirat untuk kebaikan umat Islam itu sendiri. Belaiu merasakan betapa kerdilnya diri dan betapa hebatnya Pencipta alam ini. Akhirnya, dengan hidayah Allah beliau memeluk agama Islam.

Sumber : http://umroh-haji.net/muslimindonesia/2008/10/15/logika-sholat-dalam-sudut-pandangan-sains/